Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) merupakan perhimpunan sosial kemasyarakatan yang mandiri serta merupakan wadah persatuan dan kesatuan dari para donor darah sukarela di Indonesia.
Tujuan:
1. Melaksanakan penghayatan dan pengamalan falsafah serta ideologi pancasila terutama sila kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kehidupan sosial demi tercapainya masyarakat adil dan makmur.
2. Meringankan penderitaan sesama manusia dengan jalan memasyarakatkan donor darah sukarela.
Tugas:
1. Membangkitkan kesadaran masyarakat untuk menyumbangkan darahnya secara sukarela demi kemanusiaan dalam rangka membantu PMI sebagai penanggung jawab pengelola transfusi darah.
2. Membina para anggota donor darah sukarela dengan saling asih asah dan asuh.
3. Meningkatkan pengabdian para anggota untuk usaha-usaha kemanusiaan.
Dalam perkembangannya, PDDI telah memiliki unit-unit yang berada baik di sekolah, lembaga/ instansi/ Organisasi yang masing-masing memiliki program rutin untuk pelaksanaan serta diseminasi donor darah. Sumber: www.palangmerah.org
Minggu, 03 Januari 2010
GOLONGAN DARAH
Apakah Golongan Darah itu?
Golongan darah ditentukan adanya suatu zat/antigen yang terdapat dalam sel darah merah. Dalam system ABO yang ditemukan Lansteiner tahnu 1900, golongan darah dibagi:
Golongan Sel darah Merah Plasma
A Antigen A Antibodi B
B Antigen B Antibodi A
AB Antigen A&B Tak Ada Antibodi
O Tak Ada Antigen Antibodi Anti A & Anti B
Pertanyaan serta jawaban sekitar Donor Darah
Siapa yang menemukan asal muasal golongan darah pada manusia?
Landsteiner adalah orang yang menemukan 3 dari 4 golongan darah dalam ABO system pada tahun 1900 dengan cara memeriksa golongan darah beberapa teman sekerjanya. Percobaan dilakukan dengan melakukan reaksi antara sel darah merah dan serum dari donor. Hasilnya adalah dua macam reaksi dan dan satu macam tanpa reaksi. Kesimpulannya ada dua macam antigen A dan B di sel darah merah yang disebut golongan A dan B, atau samasekali tidak ada reaksi yang disebut golongan O.
Lantas, siapa yang menemukan golongan darah AB?
Von Decastello dan Sturli pada tahun 1901 yang menemukan golongan darah AB di mana kedua antigen A dan B ditemukan secara bersamaan pada sel darah merah sedangkan pada serum tidak ditemukan antibody.
Apakah Rh/Rhesus Faktor itu?
Rh Faktor adalah juga semacam sistem golongan darah, dengan melihat ada/tidak adanya antigen Rh di dalam sel darah merahnya.
Apakah ada macam golongan darah lain?
Selain ABO dan Rh, masih ada banyak sistem penggolongan darah menurut antigen yang terdapat dalam sel darah merah antara lain : MWSP, Lutheran, Duffy, Lewis, Kell dan sebagainya.
Berapa kalikah kita boleh menyumbangkan darah?
Sebaiknya secara teratur, maksimal 4-6 kali setahun, atau 2-3 bulan sekali penyumbangan dengan jarak waktu sangat dekat adalah sangat berbahaya karena tidak baik untuk kesehatan. Sumber: www.palangmerah.org
Golongan darah ditentukan adanya suatu zat/antigen yang terdapat dalam sel darah merah. Dalam system ABO yang ditemukan Lansteiner tahnu 1900, golongan darah dibagi:
Golongan Sel darah Merah Plasma
A Antigen A Antibodi B
B Antigen B Antibodi A
AB Antigen A&B Tak Ada Antibodi
O Tak Ada Antigen Antibodi Anti A & Anti B
Pertanyaan serta jawaban sekitar Donor Darah
Siapa yang menemukan asal muasal golongan darah pada manusia?
Landsteiner adalah orang yang menemukan 3 dari 4 golongan darah dalam ABO system pada tahun 1900 dengan cara memeriksa golongan darah beberapa teman sekerjanya. Percobaan dilakukan dengan melakukan reaksi antara sel darah merah dan serum dari donor. Hasilnya adalah dua macam reaksi dan dan satu macam tanpa reaksi. Kesimpulannya ada dua macam antigen A dan B di sel darah merah yang disebut golongan A dan B, atau samasekali tidak ada reaksi yang disebut golongan O.
Lantas, siapa yang menemukan golongan darah AB?
Von Decastello dan Sturli pada tahun 1901 yang menemukan golongan darah AB di mana kedua antigen A dan B ditemukan secara bersamaan pada sel darah merah sedangkan pada serum tidak ditemukan antibody.
Apakah Rh/Rhesus Faktor itu?
Rh Faktor adalah juga semacam sistem golongan darah, dengan melihat ada/tidak adanya antigen Rh di dalam sel darah merahnya.
Apakah ada macam golongan darah lain?
Selain ABO dan Rh, masih ada banyak sistem penggolongan darah menurut antigen yang terdapat dalam sel darah merah antara lain : MWSP, Lutheran, Duffy, Lewis, Kell dan sebagainya.
Berapa kalikah kita boleh menyumbangkan darah?
Sebaiknya secara teratur, maksimal 4-6 kali setahun, atau 2-3 bulan sekali penyumbangan dengan jarak waktu sangat dekat adalah sangat berbahaya karena tidak baik untuk kesehatan. Sumber: www.palangmerah.org
PENGELOLAAN DARAH DAN SERVICE COST (BIAYA PENGGANTI PENGELOLAHAN DARAH)
Upaya kesehatan Transfusi Darah adalah upaya kesehatan yang bertujuan agar penggunaan darah berguna bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan . Kegiatan ini mencakup antara lain :pengerahan donor,penyumbangan darah, pengambilan, pengamanan, pengolahan, penyimpanan, dan penyampaian darah kepada pasien.
Kegiatan tersebut harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga darah yang dihasilkan adalah darah yang keamanannya terjamin. Demikian juga dengan donornya, donor yang menyumbagkan darahnya juga tetap selalu sehat.
Kelancaran pelaksanaan upaya kesehatan transfusi darah di atas sangat terkait dengan dukungan faktor ketenagaan, peralatan, dana dan sistem pengelolaannya yang hakikatnya kesemuanya itu memerlukan biaya.
Biaya yang dibutuhkan untuk proses kegiatan tersebut diatas adalah biaya pengelolaan darah ( Service Cost) , yang pada prakteknya manfaatnya ditujukan kepada pengguna darah di rumah sakit. Penarikan service cost/biaya pengelolaan darah untuk pemakaian darah dilakukan semata-mata sebagai penggantian pengelolaan darah sejak darah diambil dari donor sukarela sampai darah ditransfusikan pada orang sakit dan bukan untuk membayar darah.
Pengelolaan Darah
Yang dimaksud dengan pengelolaan darah adalah tahapan kegiatan untuk mendapatkan darah sampai dengan kondisi siap pakai, yang mencakup antara lain :
• Rekruitmen donor
• Pengambilan darah donor
• Pemeriksaan uji saring
• Pemisahan darah menjadi komponen darah
• Pemeriksaan golongan darah
• Pemeriksaan kococokan darah donor dengan pasien
• Penyimpanan darah di suhu tertentu
• Dan lain-lain
Untuk melaksanakan tugas tersebut dibutuhkan sarana penunjang teknis dan personil al :
• Kantong darah
• Peralatan untuk mengambil darah
• Reagensia untuk memeriksa uji saring, pemeriksaan golongan darah, kecocokan darah donor dan pasien
• Alat-alat untuk menyimpan dan alat pemisah darah menjadi komponen darah
• Peralatan untuk pemeriksaan proses tersebut
• Pasokan daya listrik untuk proses tersebut
• Personil PMI yang melaksanakan tugas tersebut
Peranan ketersediaan prasarana di atas sangat menentukan berjalannya proses pengolahan darah. Untuk itu pengadaan dana menjadi penting dalam rangka menjamin ketersediaan prasarana tersebut, PMI menetapkan perlunya biaya pengolahan darah ( service cost).
“Service Cost “
Besarnya jumlah Service Cost yang ditetapkan standar oleh PMI adalah sebesar Rp 128.500,- Namun demikian dalam prakteknya di beberapa rumah sakit, terutama swasta, jumlahnya bisa disesuaikan dengan keadaan RS-nya. oleh karena adanya kebijakan “subsidi silang”. Bagi yang tak mampu, pembebasan service cost juga dapat dikenakan sejauh memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.
“Service cost” tetap harus dibayar walaupun pemohon darah membawa sendiri donor darahnya. Mengapa demikian? Karena bagaimanapun darah tersebut untuk dapat sampai kepada orang sakit yang membutuhkan darah tetap memerlukan prosedur seperti tersebut diatas.
Demikian pula Service Cost tetap ditarik walaupun PMI telah menerima sumbangan dari masyarakat karena hasil sumbangan masyarakat tersebut masih jauh dari mencukupi kebutuhan operasional Unit Tranfusi Darah PMI.
Sumber: www.palangmerah.org
Kegiatan tersebut harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga darah yang dihasilkan adalah darah yang keamanannya terjamin. Demikian juga dengan donornya, donor yang menyumbagkan darahnya juga tetap selalu sehat.
Kelancaran pelaksanaan upaya kesehatan transfusi darah di atas sangat terkait dengan dukungan faktor ketenagaan, peralatan, dana dan sistem pengelolaannya yang hakikatnya kesemuanya itu memerlukan biaya.
Biaya yang dibutuhkan untuk proses kegiatan tersebut diatas adalah biaya pengelolaan darah ( Service Cost) , yang pada prakteknya manfaatnya ditujukan kepada pengguna darah di rumah sakit. Penarikan service cost/biaya pengelolaan darah untuk pemakaian darah dilakukan semata-mata sebagai penggantian pengelolaan darah sejak darah diambil dari donor sukarela sampai darah ditransfusikan pada orang sakit dan bukan untuk membayar darah.
Pengelolaan Darah
Yang dimaksud dengan pengelolaan darah adalah tahapan kegiatan untuk mendapatkan darah sampai dengan kondisi siap pakai, yang mencakup antara lain :
• Rekruitmen donor
• Pengambilan darah donor
• Pemeriksaan uji saring
• Pemisahan darah menjadi komponen darah
• Pemeriksaan golongan darah
• Pemeriksaan kococokan darah donor dengan pasien
• Penyimpanan darah di suhu tertentu
• Dan lain-lain
Untuk melaksanakan tugas tersebut dibutuhkan sarana penunjang teknis dan personil al :
• Kantong darah
• Peralatan untuk mengambil darah
• Reagensia untuk memeriksa uji saring, pemeriksaan golongan darah, kecocokan darah donor dan pasien
• Alat-alat untuk menyimpan dan alat pemisah darah menjadi komponen darah
• Peralatan untuk pemeriksaan proses tersebut
• Pasokan daya listrik untuk proses tersebut
• Personil PMI yang melaksanakan tugas tersebut
Peranan ketersediaan prasarana di atas sangat menentukan berjalannya proses pengolahan darah. Untuk itu pengadaan dana menjadi penting dalam rangka menjamin ketersediaan prasarana tersebut, PMI menetapkan perlunya biaya pengolahan darah ( service cost).
“Service Cost “
Besarnya jumlah Service Cost yang ditetapkan standar oleh PMI adalah sebesar Rp 128.500,- Namun demikian dalam prakteknya di beberapa rumah sakit, terutama swasta, jumlahnya bisa disesuaikan dengan keadaan RS-nya. oleh karena adanya kebijakan “subsidi silang”. Bagi yang tak mampu, pembebasan service cost juga dapat dikenakan sejauh memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.
“Service cost” tetap harus dibayar walaupun pemohon darah membawa sendiri donor darahnya. Mengapa demikian? Karena bagaimanapun darah tersebut untuk dapat sampai kepada orang sakit yang membutuhkan darah tetap memerlukan prosedur seperti tersebut diatas.
Demikian pula Service Cost tetap ditarik walaupun PMI telah menerima sumbangan dari masyarakat karena hasil sumbangan masyarakat tersebut masih jauh dari mencukupi kebutuhan operasional Unit Tranfusi Darah PMI.
Sumber: www.palangmerah.org
DONOR DARAH
Merupakan Individu atau orang yang menyumbangkan darahnya, dengan tujuan untuk membantu yang lain khususnya yang pada kondisi memerlukan suplai darah dari luar, karena sampai saat ini darah belum bisa di sintesa sehingga ketika diperlukan harus diambil seseorang/individu.
Syarat-syarat Teknis Menjadi Donor Darah :
1. Umur 17 - 60 tahun
( Pada usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat ijin tertulis dari orangtua. Sampai usia tahun donor masih dapat menyumbangkan darahnya dengan jarak penyumbangan 3 bulan atas pertimbangan dokter )
2. Berat badan minimum 45 kg
3. Temperatur tubuh : 36,6 - 37,5o C (oral)
4. Tekanan darah baik ,yaitu:
Sistole = 110 - 160 mm Hg
Diastole = 70 - 100 mm Hg
5. Denyut nadi; Teratur 50 - 100 kali/ menit
6. Hemoglobin
Wanita minimal = 12 gr %
Pria minimal = 12,5 gr %
7. Jumlah penyumbangan pertahun paling banyak 5 kali, dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.
Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
1. Pernah menderita hepatitis B.
2. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis.
3. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi.
4. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tattoo/tindik telinga.
5. Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi.
6. Dalam jangka wktu 6 bulan sesudah operasi kecil.
7. Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar.
8. Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus dipteria atau profilaksis.
9. Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, tetanus toxin.
10. Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic.
11. Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
12. Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transpalantasi kulit.
13. Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
14. Sedang menyusui.
15. Ketergantungan obat.
16. Alkoholisme akut dan kronik.
17. Sifilis.
18. Menderita tuberkulosa secara klinis.
19. Menderita epilepsi dan sering kejang.
20. Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh balik) yang akan ditusuk.
21. Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera.
22. Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril).
23. Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.
Manfaat Donor Darah
1. Dapat memeriksakan kesehatan secara berkala 3 bulan sekali seperti tensi, Lab Uji Saring (HIV, Hepatitis B, C, Sifilis dan Malaria).
2. Mendapatkan piagam penghargaan sesuai dengan jumlah menyumbang darahnya antara lain 10, 25, 50, 75, 100 kali.
3. Donor darah 100 kali mendapat penghargaan Satya Lencana Kebaktian Sosial dari Pemerintah.
4. Merupakan bagian dari ibadah
Syarat-syarat Teknis Menjadi Donor Darah :
1. Umur 17 - 60 tahun
( Pada usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat ijin tertulis dari orangtua. Sampai usia tahun donor masih dapat menyumbangkan darahnya dengan jarak penyumbangan 3 bulan atas pertimbangan dokter )
2. Berat badan minimum 45 kg
3. Temperatur tubuh : 36,6 - 37,5o C (oral)
4. Tekanan darah baik ,yaitu:
Sistole = 110 - 160 mm Hg
Diastole = 70 - 100 mm Hg
5. Denyut nadi; Teratur 50 - 100 kali/ menit
6. Hemoglobin
Wanita minimal = 12 gr %
Pria minimal = 12,5 gr %
7. Jumlah penyumbangan pertahun paling banyak 5 kali, dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.
Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
1. Pernah menderita hepatitis B.
2. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis.
3. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi.
4. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tattoo/tindik telinga.
5. Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi.
6. Dalam jangka wktu 6 bulan sesudah operasi kecil.
7. Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar.
8. Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus dipteria atau profilaksis.
9. Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, tetanus toxin.
10. Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic.
11. Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
12. Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transpalantasi kulit.
13. Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
14. Sedang menyusui.
15. Ketergantungan obat.
16. Alkoholisme akut dan kronik.
17. Sifilis.
18. Menderita tuberkulosa secara klinis.
19. Menderita epilepsi dan sering kejang.
20. Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh balik) yang akan ditusuk.
21. Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera.
22. Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril).
23. Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.
Manfaat Donor Darah
1. Dapat memeriksakan kesehatan secara berkala 3 bulan sekali seperti tensi, Lab Uji Saring (HIV, Hepatitis B, C, Sifilis dan Malaria).
2. Mendapatkan piagam penghargaan sesuai dengan jumlah menyumbang darahnya antara lain 10, 25, 50, 75, 100 kali.
3. Donor darah 100 kali mendapat penghargaan Satya Lencana Kebaktian Sosial dari Pemerintah.
4. Merupakan bagian dari ibadah
TATA CARA DONOR DARAH
Untuk terciptanya disiplin serta meminimalisasi terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan, maka terdapat juga sistem dan mekanisme dalam pelaksanaan Donor darah.
1. Donor menyerahkan kartu donornya kepada petugas transfusi bila sudah pernah donor, dan yang baru dibuatkan kartu donor
2. Donor ditimbang berat badannya
3. Donor dites golongan darahnya dan kadar haemoglobil (HB)
4. Setelah memenuhi untuk menjadi donor sesuai persyaratan diatas seperti HB normal, berat badan cukup, maka donor dipersilahkan tidur untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter transfusi
5. Setelah memenuhi syarat (sehat menurut dokter) barulah petugas transfusi darah (AID/PTID) siap untuk menyadap (mengambil) darahnya berdasarkan berat badan (250 cc – 500 cc)
6. Setelah diambil darahnya donor dipersilahkan ke kantin donor untuk menikmati hidangan ringan berupa kopi/susu, telor dan vitamin
7. Donor kembali ke bagian administrasi untuk mengambil kartu donornya yang telah diisi tanggal penyumbang dan registrasi oleh petugas
8. Selesai (pulang)
PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Strategi Palang Merah Indonesia (PMI) dalam visinya menetapkan agar dikenall secara luas sebagai organisasi kepalangmerahan dalam memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan secara efektif dan tepat waktu dengan semangat kenetralan dan kemandirian.
Meskipun kegiatan transfusi darah sudah dirintis sejak masa perjuangan revolusi oleh PMI, namun baru melalui Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, pemerintah menetapkan peran PMI sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan transfusi darah di Indonesia.. Tugas ini ditegaskan pula melalui SK.Dirjen Yan Med No. 1147/ YANMED/RSKS/1991, tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Menteri Kesehatan No. 478/Menkes/Per/1990 tentang upaya kesehatan di bidang Transfusi Darah.
Target pelayanan transfusi darah adalah berupaya memenuhi kebutuhan darah yang bermutu, aman dan mencukupi serta dapat diperoleh dengan harga yang terjangkau. Kini, kegiatan tersebut dapat dilayani di 165 Unit Transfusi Darah Pembina Darah dan Cabang tingkat Propinsi dan Daerah Tingkat II, yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga sekarang jumlah darah yang terkumpul baru sekitar 0,47% dari jumlah penduduk Indonesia, idealnya jumlah darah yang tersedia adalah berkisar 1% dari jumlah penduduk Indonesia. Darah diperoleh dari sumbangan darah para donor darah sukarela maupun donor darah pengganti.
PROSEDUR TEKNIS PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Dalam melakukan pelayanan transfusi darah kepada masyarakat, PMI tidak hanya memfokuskan perhatiannya pada pendonor darah tetapi juga ke masyarakat yang pengguna darah. Karenanya menjadi penting untuk melakukan sosialisasi informasi mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan masalah transfusi darah kepada masyarakat luas, seperti ” Bagaimana menjadi donor darah; Prosedur permintaan Darah; Pengelolaan Darah dan “service cost” (lengkapnya lihat “Serba-Serbi Transfusi Darah” )
BLOOD SCREENING ( Pemeriksaan uji saring darah)
Blood screening (pemeriksaan uji saring darah) merupakan salah satu tahap di dalam pengelolaan darah yang dilakukan PMI untuk mendapatkan darah yang betul-betul aman bagi pengguna darah (orang sakit). Bahkan, untuk menghindari tercemarnya darah dari HIV, pemerintah mengeluarkan surat keputusan Menkes RI No.622/Menkes/SK/VII/1992 tentang kewajiban pemeriksaan HIV pada darah yang disumbangkan donor. Pemeriksaan ini bersifat “mandatory”, namun tidak bertentangan dengan resolusi Komisi HAM PBB, karena yang diperiksa bukan orang yang menyumbangkan darah melainkan darah yang akan ditransfusikan (prinsip unlinked Anonymous).
Saat ini tiap Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) telah melakukan uji saring terhadap 4 penyakit menular berbahaya yaitu syphilis, hepatitis B & C dan HIV/AIDS. Apabila ada donor darah yang dicurigai terinfeksi dengan hasil test yang mendukung, maka dirujuk ke UTDP untuk dilakukan test ulang darah donor tersebut. Hasilnya dikembalikan ke UTDC yang bersangkutan.
Berhubung tindakan selanjutnya masih di bawah wewenang Depkes, maka PMI bekerjasama dengan RSCM untuk melakukan test Western Blot yaitu pemeriksaan untuk memastikan seseorang tersebeut reaktif atau tidak. Di UTDD DKI Jakarta apabila dicurigai adanya infeksi HIV/AIDS maka dilakukan rujukan pasien ke LSM Yayasan Pelita Ilmu yang menangani Konseling dan Terapi.
Konseling Donor Darah
Khusus mengenai konseling sebenarnya UTD PMI telah mencoba untuk melakukan pre dan post konseling untuk hasil pemeriksaan darah yang positif terjangkit Sifilis, Hepatitis B & C. Dalam tahap pre konseling, sebelum pemeriksaan para donor diberitahu disertai penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan dari yang bersangkutan melalui lembar Inform Consent, bahwa jika hasil darahnya reaktif atau positif maka darah tersebut tidak akan digunakan untuk transfusi.
Sedangkan pada tahap Post Konseling, setelah hasil pemeriksaan darah donor dinyatakan positif, maka diadakan pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui pos. Namun untuk kasus HIV dipanggil langsung. Kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan untuk tidak menjadi donor darah:
• sampai hasil pemeriksaan darahnya negative pada sifilis
• atau tidak menjadi donor darah untuk selamanya bagi pengidap HIV dan Hepatitis B&C.
Khusus untuk HIV, konseling belum dapat dilakukan karena:
• Prinsip Unlinked Anonymous
• Belum siapnya seluruh UTDC dan Pemerintah untuk melakukan konseling dan terapinya
Sumber : www.palangmerah.org
1. Donor menyerahkan kartu donornya kepada petugas transfusi bila sudah pernah donor, dan yang baru dibuatkan kartu donor
2. Donor ditimbang berat badannya
3. Donor dites golongan darahnya dan kadar haemoglobil (HB)
4. Setelah memenuhi untuk menjadi donor sesuai persyaratan diatas seperti HB normal, berat badan cukup, maka donor dipersilahkan tidur untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter transfusi
5. Setelah memenuhi syarat (sehat menurut dokter) barulah petugas transfusi darah (AID/PTID) siap untuk menyadap (mengambil) darahnya berdasarkan berat badan (250 cc – 500 cc)
6. Setelah diambil darahnya donor dipersilahkan ke kantin donor untuk menikmati hidangan ringan berupa kopi/susu, telor dan vitamin
7. Donor kembali ke bagian administrasi untuk mengambil kartu donornya yang telah diisi tanggal penyumbang dan registrasi oleh petugas
8. Selesai (pulang)
PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Strategi Palang Merah Indonesia (PMI) dalam visinya menetapkan agar dikenall secara luas sebagai organisasi kepalangmerahan dalam memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan secara efektif dan tepat waktu dengan semangat kenetralan dan kemandirian.
Meskipun kegiatan transfusi darah sudah dirintis sejak masa perjuangan revolusi oleh PMI, namun baru melalui Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, pemerintah menetapkan peran PMI sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan transfusi darah di Indonesia.. Tugas ini ditegaskan pula melalui SK.Dirjen Yan Med No. 1147/ YANMED/RSKS/1991, tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Menteri Kesehatan No. 478/Menkes/Per/1990 tentang upaya kesehatan di bidang Transfusi Darah.
Target pelayanan transfusi darah adalah berupaya memenuhi kebutuhan darah yang bermutu, aman dan mencukupi serta dapat diperoleh dengan harga yang terjangkau. Kini, kegiatan tersebut dapat dilayani di 165 Unit Transfusi Darah Pembina Darah dan Cabang tingkat Propinsi dan Daerah Tingkat II, yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga sekarang jumlah darah yang terkumpul baru sekitar 0,47% dari jumlah penduduk Indonesia, idealnya jumlah darah yang tersedia adalah berkisar 1% dari jumlah penduduk Indonesia. Darah diperoleh dari sumbangan darah para donor darah sukarela maupun donor darah pengganti.
PROSEDUR TEKNIS PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Dalam melakukan pelayanan transfusi darah kepada masyarakat, PMI tidak hanya memfokuskan perhatiannya pada pendonor darah tetapi juga ke masyarakat yang pengguna darah. Karenanya menjadi penting untuk melakukan sosialisasi informasi mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan masalah transfusi darah kepada masyarakat luas, seperti ” Bagaimana menjadi donor darah; Prosedur permintaan Darah; Pengelolaan Darah dan “service cost” (lengkapnya lihat “Serba-Serbi Transfusi Darah” )
BLOOD SCREENING ( Pemeriksaan uji saring darah)
Blood screening (pemeriksaan uji saring darah) merupakan salah satu tahap di dalam pengelolaan darah yang dilakukan PMI untuk mendapatkan darah yang betul-betul aman bagi pengguna darah (orang sakit). Bahkan, untuk menghindari tercemarnya darah dari HIV, pemerintah mengeluarkan surat keputusan Menkes RI No.622/Menkes/SK/VII/1992 tentang kewajiban pemeriksaan HIV pada darah yang disumbangkan donor. Pemeriksaan ini bersifat “mandatory”, namun tidak bertentangan dengan resolusi Komisi HAM PBB, karena yang diperiksa bukan orang yang menyumbangkan darah melainkan darah yang akan ditransfusikan (prinsip unlinked Anonymous).
Saat ini tiap Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) telah melakukan uji saring terhadap 4 penyakit menular berbahaya yaitu syphilis, hepatitis B & C dan HIV/AIDS. Apabila ada donor darah yang dicurigai terinfeksi dengan hasil test yang mendukung, maka dirujuk ke UTDP untuk dilakukan test ulang darah donor tersebut. Hasilnya dikembalikan ke UTDC yang bersangkutan.
Berhubung tindakan selanjutnya masih di bawah wewenang Depkes, maka PMI bekerjasama dengan RSCM untuk melakukan test Western Blot yaitu pemeriksaan untuk memastikan seseorang tersebeut reaktif atau tidak. Di UTDD DKI Jakarta apabila dicurigai adanya infeksi HIV/AIDS maka dilakukan rujukan pasien ke LSM Yayasan Pelita Ilmu yang menangani Konseling dan Terapi.
Konseling Donor Darah
Khusus mengenai konseling sebenarnya UTD PMI telah mencoba untuk melakukan pre dan post konseling untuk hasil pemeriksaan darah yang positif terjangkit Sifilis, Hepatitis B & C. Dalam tahap pre konseling, sebelum pemeriksaan para donor diberitahu disertai penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan dari yang bersangkutan melalui lembar Inform Consent, bahwa jika hasil darahnya reaktif atau positif maka darah tersebut tidak akan digunakan untuk transfusi.
Sedangkan pada tahap Post Konseling, setelah hasil pemeriksaan darah donor dinyatakan positif, maka diadakan pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui pos. Namun untuk kasus HIV dipanggil langsung. Kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan untuk tidak menjadi donor darah:
• sampai hasil pemeriksaan darahnya negative pada sifilis
• atau tidak menjadi donor darah untuk selamanya bagi pengidap HIV dan Hepatitis B&C.
Khusus untuk HIV, konseling belum dapat dilakukan karena:
• Prinsip Unlinked Anonymous
• Belum siapnya seluruh UTDC dan Pemerintah untuk melakukan konseling dan terapinya
Sumber : www.palangmerah.org
Sabtu, 02 Januari 2010
FORUM REMAJA PALANG MERAH INDONESIA (FORPIS)
Kebijakan Federasi tentang remaja di adopsi oleh General Assembly tahun 1991 yang kemudian disepakati pada General Assembly Tahun 1999, menyatakan bahwa perlunya melibatkan remaja dalam proses pengambilan keputusanmulai dari hal-hal yang terkait dengan kebijakan, program, maupun kegiatan. Beberapa Perhimpunan Nasional telah menindaklanjuti dengan mengadakan Youth Forum yang memilih Youth Leader atau Youth President mulai dari tingkat nasional, daerah, dan cabang. Selama Jumbara Nasional VI tahun 2006, Palang Merah Indonesia (PMI) telah menginisiasi proses ini dalam kegiatan dan ngobrol bareng Palang Merah Remaja (PMR)” yang hasilnya menjadi program kerja bidang PMR.
Tahun 2007 Forum Remaja Palang Merah Indonesia Nasional I dilaksanakan pada bulan Agustus sekaligus memperingati Hari Remaja Internasional. Forum ini merancang program kerja Pembinaan PMR tahun 2008, sekaligus mengidentifikasi kekuatan,kelemahan, peluang, dan ancaman. Dalam forum ini juga memilih Presiden Remaja (Presja) I yaitu Dorkas, perwakilan PMI Daerah Sulawesi Barat. Strategi jangka panjang, forum ini juga akan terlibat aktif dalam pembahasan topik-topik ditingkat Internasional.
Pengertian : Forpis merupakan kumpulan perwakilan PMR untuk menyalurkan dan mengkoordinir aspirasi PMR Mula, Madya, dan Wira.
Tujuan : Meningkatkan peran aktif PMR dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan PMI.
Kedudukan
- Forpis berada ditingkat Pusat, Daerah, dan Cabang
- Forpis tidak mempunyai kepengurusan sehingga dalam melaksanakan fungsinya dikoordinir
oleh Presja atau Presiden Remaja (Forpis Nasional), Koordinator Daerah atau Korda (Forpis Daerah), dan Koordinator Cabang atau Korcab (Forpis Cabang), dan dibantu oleh tim sekretariat yaitu Divisi/Bidang/Unit PMR dan Relawan ditingkat PMI Pusat, Daerah, dan Cabang
- Forpis berasal dari unsur PMR Wira, karena ditinjau dari segi usia dan kapasitas telah mampu menyalurkan dan mengkoordinir aspirasi PMR Mula, Madya, Wira
- Peserta Forpis adalah para ketua PMR Wira, atau perwakilan unit PMR yang mempunyai karakter kepemimpinan Mekanisme
- Forpis mengadakan pertemuan minimal setahun sekali ditingkat Pusat, 6 bulan sekali ditingkat PMI Daerah, dan 3 bulan sekali ditingkat Cabang
- Pembahasan Forpis adalah topik-topik strategis pengembangan PMR Mula, Madya, dan Wira yang kemudian dilaksanakan oleh seluruh anggota PMR dengan pendekatan Youth Centre
Alur koordinasi :
- Forpis Cabang berkedudukan di PMI Cabang
- Forpis Daerah berkedudukan di PMI Daerah
- Forpis Nasional berkedudukan di PMI Pusat
Kapan mengadakan pertemuan…
- Forpis Cabang : minimal 3 bulan sekali
- F; Forpis Daerah : minimal 6 bulan sekali
- Fopsis Nasional : minimal 1 tahun sekali
Peran & tanggung jawab :
1. Nama jabatan: Presiden Remaja (Presja)
Fungsi utama:
1) Sebagai pemimpin Forpis Nasional
2) Tanggung jawab umum: Mengkoordinir korda
3) Tanggung jawab teknis: Menyalurkan aspirasi PMR ke PMI Pusat
4) Menyalurkan informasi dan keputusan dari PMI Pusat ke seluruh Korda, melalui Tim Sekretariat
5) Mengontrol jalannya program kerja Forpis Nasional
6) Memberikan laporan kepada PMI Pusat
7) Sebagai delegasi PMR di ajang Internasional
Hubungan internal:
PMI Pusat (Divisi PMR dan Relawan), PMI Daerah (Bagian PMR dan Relawan), PMI
Cabang (Bidang PMR dan Relawan), Korda, Forum Relawan Nasional
Hubungan eksternal:
Presiden Remaja PM/BSM Internasional, departemen/dinas/instansi terkait tingkat
nasional dan internasional
2. Nama jabatan: Koordinator Daerah (Korda)
Fungsi utama:
1) Sebagai pemimpin Forpis Daerah
2) Tanggung jawab umum: Mengkoordinir korcab
3) Tanggung jawab teknis:Menyalurkan aspirasi PMR ke PMI Daerah
4) Menyalurkan informasi dan keputusan dari PMI Daerah ke seluruh Korcab, melalui Tim Sekretarriat
5) Mengontrol jalannya program kerja Forpis Daerah
6) Memberikan laporan kepada PMI Daerah
7) Sebagai delegasi PMR di tingkat nasional
Hubungan internal:
Presja, Korcab, PMI Daerah (Bagian PMR dan Relawan),PMI Cabang (Bidang PMR
dan Relawan), Forum Relawan Daerah
Hubungan eksternal:
Korda seluruh Indonesia, departemen/dinas/instansi terkait tingkat Propinsi
3. Nama jabatan: Koordinator Cabang (Korcab)
Fungsi utama:
1) Sebagai pemimpin Forpis Cabang
2) Tanggung jawab umum: Mengkoordinir Ketua Unit PMR
3) Tanggung jawab teknis: Menyalurkan aspirasi PMR ke PMI Cabang
4) Menyalurkan informasi dan keputusan dari PMI Cabang ke Ketua unit PMR, melalui tim sekretariat
5) Mengontrol jalannya program kerja Forpis Cabang
6) Memberikan laporan kepada PMI Cabang
7) Sebagai delegasi PMR di tingkat daerah
Hubungan internal: Korda, Ketua PMR, PMI Cabang (Bidang PMR dan Relawan),
Forum Relawan Cabang
Hubungan eksternal: Korcab, departemen/dinas/instansi terkait tingkat
kota/kabupaten
Sumber daya (SDM, material, dana)
1. PMI
2. Donatur
3. Unit Usaha (kas, penggalangan dana PMR, dll)
Hasil yang diharapkan
- Adanya rencana kerja pembinaan dan pengembangan PMR untuk pusat, daerah, dan cabang sesuai prioritas kebutuhan dan kapasitas, yang proses penyusunannya melibatkan unsur pengurus, staf, relawan, dan anggota PMR.
- Adanya akses bagi anggota PMR dan kesadaran untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan PMR
- Peningkatan kapasitas PMI Pusat, Daerah, dan Cabang dalam pembinaan dan pengembangan PMR
Sumber : http://klikforpis.com
Tahun 2007 Forum Remaja Palang Merah Indonesia Nasional I dilaksanakan pada bulan Agustus sekaligus memperingati Hari Remaja Internasional. Forum ini merancang program kerja Pembinaan PMR tahun 2008, sekaligus mengidentifikasi kekuatan,kelemahan, peluang, dan ancaman. Dalam forum ini juga memilih Presiden Remaja (Presja) I yaitu Dorkas, perwakilan PMI Daerah Sulawesi Barat. Strategi jangka panjang, forum ini juga akan terlibat aktif dalam pembahasan topik-topik ditingkat Internasional.
Pengertian : Forpis merupakan kumpulan perwakilan PMR untuk menyalurkan dan mengkoordinir aspirasi PMR Mula, Madya, dan Wira.
Tujuan : Meningkatkan peran aktif PMR dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan PMI.
Kedudukan
- Forpis berada ditingkat Pusat, Daerah, dan Cabang
- Forpis tidak mempunyai kepengurusan sehingga dalam melaksanakan fungsinya dikoordinir
oleh Presja atau Presiden Remaja (Forpis Nasional), Koordinator Daerah atau Korda (Forpis Daerah), dan Koordinator Cabang atau Korcab (Forpis Cabang), dan dibantu oleh tim sekretariat yaitu Divisi/Bidang/Unit PMR dan Relawan ditingkat PMI Pusat, Daerah, dan Cabang
- Forpis berasal dari unsur PMR Wira, karena ditinjau dari segi usia dan kapasitas telah mampu menyalurkan dan mengkoordinir aspirasi PMR Mula, Madya, Wira
- Peserta Forpis adalah para ketua PMR Wira, atau perwakilan unit PMR yang mempunyai karakter kepemimpinan Mekanisme
- Forpis mengadakan pertemuan minimal setahun sekali ditingkat Pusat, 6 bulan sekali ditingkat PMI Daerah, dan 3 bulan sekali ditingkat Cabang
- Pembahasan Forpis adalah topik-topik strategis pengembangan PMR Mula, Madya, dan Wira yang kemudian dilaksanakan oleh seluruh anggota PMR dengan pendekatan Youth Centre
Alur koordinasi :
- Forpis Cabang berkedudukan di PMI Cabang
- Forpis Daerah berkedudukan di PMI Daerah
- Forpis Nasional berkedudukan di PMI Pusat
Kapan mengadakan pertemuan…
- Forpis Cabang : minimal 3 bulan sekali
- F; Forpis Daerah : minimal 6 bulan sekali
- Fopsis Nasional : minimal 1 tahun sekali
Peran & tanggung jawab :
1. Nama jabatan: Presiden Remaja (Presja)
Fungsi utama:
1) Sebagai pemimpin Forpis Nasional
2) Tanggung jawab umum: Mengkoordinir korda
3) Tanggung jawab teknis: Menyalurkan aspirasi PMR ke PMI Pusat
4) Menyalurkan informasi dan keputusan dari PMI Pusat ke seluruh Korda, melalui Tim Sekretariat
5) Mengontrol jalannya program kerja Forpis Nasional
6) Memberikan laporan kepada PMI Pusat
7) Sebagai delegasi PMR di ajang Internasional
Hubungan internal:
PMI Pusat (Divisi PMR dan Relawan), PMI Daerah (Bagian PMR dan Relawan), PMI
Cabang (Bidang PMR dan Relawan), Korda, Forum Relawan Nasional
Hubungan eksternal:
Presiden Remaja PM/BSM Internasional, departemen/dinas/instansi terkait tingkat
nasional dan internasional
2. Nama jabatan: Koordinator Daerah (Korda)
Fungsi utama:
1) Sebagai pemimpin Forpis Daerah
2) Tanggung jawab umum: Mengkoordinir korcab
3) Tanggung jawab teknis:Menyalurkan aspirasi PMR ke PMI Daerah
4) Menyalurkan informasi dan keputusan dari PMI Daerah ke seluruh Korcab, melalui Tim Sekretarriat
5) Mengontrol jalannya program kerja Forpis Daerah
6) Memberikan laporan kepada PMI Daerah
7) Sebagai delegasi PMR di tingkat nasional
Hubungan internal:
Presja, Korcab, PMI Daerah (Bagian PMR dan Relawan),PMI Cabang (Bidang PMR
dan Relawan), Forum Relawan Daerah
Hubungan eksternal:
Korda seluruh Indonesia, departemen/dinas/instansi terkait tingkat Propinsi
3. Nama jabatan: Koordinator Cabang (Korcab)
Fungsi utama:
1) Sebagai pemimpin Forpis Cabang
2) Tanggung jawab umum: Mengkoordinir Ketua Unit PMR
3) Tanggung jawab teknis: Menyalurkan aspirasi PMR ke PMI Cabang
4) Menyalurkan informasi dan keputusan dari PMI Cabang ke Ketua unit PMR, melalui tim sekretariat
5) Mengontrol jalannya program kerja Forpis Cabang
6) Memberikan laporan kepada PMI Cabang
7) Sebagai delegasi PMR di tingkat daerah
Hubungan internal: Korda, Ketua PMR, PMI Cabang (Bidang PMR dan Relawan),
Forum Relawan Cabang
Hubungan eksternal: Korcab, departemen/dinas/instansi terkait tingkat
kota/kabupaten
Sumber daya (SDM, material, dana)
1. PMI
2. Donatur
3. Unit Usaha (kas, penggalangan dana PMR, dll)
Hasil yang diharapkan
- Adanya rencana kerja pembinaan dan pengembangan PMR untuk pusat, daerah, dan cabang sesuai prioritas kebutuhan dan kapasitas, yang proses penyusunannya melibatkan unsur pengurus, staf, relawan, dan anggota PMR.
- Adanya akses bagi anggota PMR dan kesadaran untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan PMR
- Peningkatan kapasitas PMI Pusat, Daerah, dan Cabang dalam pembinaan dan pengembangan PMR
Sumber : http://klikforpis.com
PMI Lantik Korps Sukarela dan Forpis
Jurnal Bogor, 14 September 2009
Rubrik: BOGOR CENTRUM
Bogor - Dalam rangka HUT PMI ke-64 tanggal 17 September 2009 mendatang, keluarga besar PMI Kota Bogor melantik pengurus Korps Sukarela (KSR) masa bakti 2009-2012 dan pengurus Forum Remaja Palang Merah Indonesia (Forpis) Kota Bogor masa bakti 2009-2010. Kegiatan di Markas PMI Cabang Kota Bogor, Bantarjati, akhir pekan kemarin itu, sekaligus dilangsungkan buka bersama dan syukuran.
Pelantikan pengurus KSR dan pengurus Forpis dilakukan oleh Ketua PMI Cabang Kota Bogor Drs. H. Idih O Wihardja disaksikan Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan H. Edi S Warsa.
Idih O. Wiharja mengatakan, selama bulan September 2009, PMI rutin melaksanakan penyuluhan kebersihan, dan donor darah yang dilaksanakan pada hari Minggu khusus pendonor nonmuslim, dan untuk pendonor muslim menawarkan ke setiap DKM. “Bagi yang ingin mendonorkan darahnya dapat dilakukan setelah shalat tarawih di masjid-masjid,” katanya.
Dalam rangkaian HUT PMI tingkat Jawa Barat, kata dia, PMI Cabang Kota Bogor akan mengirimkan kontingen 30 orang terdiri atas anggota PMR, pembina, PMR, staf dan relawan untuk mengikuti kegiatan JUMBARA tingkat Jawa Barat pada bulan Oktober 2009 di Kota Banjar.
Sementara itu, Walikota Bogor H. Diani Budiarto dalam sambutan tertulisnya dibacakan H. Edi S. Warsa, mengharapkan bulan suci Ramadhan dapat menjadi momentum bagi keluarga besar PMI Kota Bogor untuk bekerja lebih optimal, lebih keras, lebih cerdas, dan lebih ikhlas dalam mengembangkan misi dan tugas kemanusiaan.
“Walikota sangat berharap seluruh jajaran pengurus PMI dapat bergerak secara maksimal untuk menggerakkan seluruh elemen masyarakat dalam rangka mengsukseskannya. Tidak hanya dengan menggalakkan melalui dinas/instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, tetapi juga mampu menjangkau kalangan swasta dan elemen-elemen masyarakat lain. Jika hal ini dapat dilakukan dengan baik, maka saya berkeyakinan pengumpulan bulan dana PMI akan mencapai hasil yang maksimal,” terang Edi.
Rubrik: BOGOR CENTRUM
Bogor - Dalam rangka HUT PMI ke-64 tanggal 17 September 2009 mendatang, keluarga besar PMI Kota Bogor melantik pengurus Korps Sukarela (KSR) masa bakti 2009-2012 dan pengurus Forum Remaja Palang Merah Indonesia (Forpis) Kota Bogor masa bakti 2009-2010. Kegiatan di Markas PMI Cabang Kota Bogor, Bantarjati, akhir pekan kemarin itu, sekaligus dilangsungkan buka bersama dan syukuran.
Pelantikan pengurus KSR dan pengurus Forpis dilakukan oleh Ketua PMI Cabang Kota Bogor Drs. H. Idih O Wihardja disaksikan Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan H. Edi S Warsa.
Idih O. Wiharja mengatakan, selama bulan September 2009, PMI rutin melaksanakan penyuluhan kebersihan, dan donor darah yang dilaksanakan pada hari Minggu khusus pendonor nonmuslim, dan untuk pendonor muslim menawarkan ke setiap DKM. “Bagi yang ingin mendonorkan darahnya dapat dilakukan setelah shalat tarawih di masjid-masjid,” katanya.
Dalam rangkaian HUT PMI tingkat Jawa Barat, kata dia, PMI Cabang Kota Bogor akan mengirimkan kontingen 30 orang terdiri atas anggota PMR, pembina, PMR, staf dan relawan untuk mengikuti kegiatan JUMBARA tingkat Jawa Barat pada bulan Oktober 2009 di Kota Banjar.
Sementara itu, Walikota Bogor H. Diani Budiarto dalam sambutan tertulisnya dibacakan H. Edi S. Warsa, mengharapkan bulan suci Ramadhan dapat menjadi momentum bagi keluarga besar PMI Kota Bogor untuk bekerja lebih optimal, lebih keras, lebih cerdas, dan lebih ikhlas dalam mengembangkan misi dan tugas kemanusiaan.
“Walikota sangat berharap seluruh jajaran pengurus PMI dapat bergerak secara maksimal untuk menggerakkan seluruh elemen masyarakat dalam rangka mengsukseskannya. Tidak hanya dengan menggalakkan melalui dinas/instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, tetapi juga mampu menjangkau kalangan swasta dan elemen-elemen masyarakat lain. Jika hal ini dapat dilakukan dengan baik, maka saya berkeyakinan pengumpulan bulan dana PMI akan mencapai hasil yang maksimal,” terang Edi.
Langganan:
Postingan (Atom)
