Selasa, 19 Januari 2010

HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL ( H P I ) ( Internasional Humaniterian Law )

HPI adalah bagian dari hukum internasional yang memberikan perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit, dan tidak dapat lagi ikut dalam peperangan serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang. Selain itu juga mengatur metode perang.
Maksud dan tujuan adanya HPI :
Mengatur perang yang terjadi lebih manusiawi, bila perang itu tidak terhindarkan, menentukan orang – orang yang tidak ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi ikut dalam peperangan hendaknya dianggap manusia biasa yang patut dihargai dan diperlakukan secara manusiawi.
Sasaran penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap obyek militer dan bukan obyek sipil. HPI sangat erat kaitannya dengan Palang Merah, dimulai dengan lahirnya Konvensi Jenewa 1864 ( pertama ). Konvensi Jenewa telah dilengkapi dan diperbaiki pada tahun 1906, 1928, 1949 dan 2 protokol ditambahkan pada konvensi tersebut ditahun 1977.
4 konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi I : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di darat yang luka
dan sakit, petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di laut, petugas
kesehatan,
petugas agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III : Perlindungan terhadap tawanan perang.
Konvensi IV : Perlindungan terhadap orang – orang sipil di masa perang.
Karena ke 4 Konvensi tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua penderita yang diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977 dikeluarkan 2 protokol :
Protokol I : diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II : diterapkan pada konflik non internasional.
Tiap negara di dunia ikut mengesahkan dan menyetujui konvensi tersebut. Sekarang lebih dari 160 negara telah ikut menjadi peserta Konvensi Jenewa tahun 1942.
HPI perlu disebarluaskan :
Sesuai ketentuan, negara penandatanganan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol I dan II 1977, mentaati dan menjamin, bahwa isi Konvensi tersebut diketahui dengan sebaik – baiknya terutama oleh angkatan perang, Dinas Kesehatan dan Rohaniawan ( golongan ini mempunyai hak dan kewajiban dalam Konvensi Jenewa ). Masyarakat dan penduduk sipil juga harus memahami HPI ini, agar mereka juga mengetahui hak – hak serta kewajiban dimasa pertikaian bersenjata. Kegiatan perikemanusian Palang Merah untuk menolong dan melindungi korban perang merupakan hak dan kewajiban dibawah ketentuan Konvensi Jenewa 1949. Kegiatan ini harus semata – mata bertujuan menolong korban perang sebagai manusia, terlepas dari pertimbangan politik atau militer. Untuk itu PMI turut menyebar luaskan HPI, terutama untuk kalangan PMI, yang dilakukan bersama dengan penyebarluasan prinsip – prinsip Palang Merah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar